Istilah inklusif adalah falsafah
pendidikan dan menjadi bagian darikeseluruhan, dimana anak-anak diberi
kesempatan untuk berpartisipasi secarapenuh di lingkungan sekolah dan
masyarakat. Pendidikan inklusif merupakanperkembangan terkini dari model
pendidikan bagi anak yang berkelainan.Landasan yuridis mengenai pendidikan
inklusi yakni sebagai berikut.
UUD 1945 (amandemen) Pasal 31
Ayat (1) “setiap warga Negara berhak
mendapatkan pendidikan”.
Ayat (2) “setiap warga Negara wajib
mengikuti pendiddikan dasar danpemerintah wajib membiayainya”.Dalam pasal
tersebut dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
tanpa ada diskriminasi baik secara fisik, ekonomi,sosial, budaya, dan lain
sebagainya dan hal tersebut dapat terwujud melaluisistem pendidikan wajib 9
tahun. Penyelenggaraan pendidikan akan dapatdilaksanakan secara maksimal
apabila mendapat dukungan sepenuhnya daripemerintah.
UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
Pasal 3 yang menyebutkan bahwa
Pendidikan Nasional berfungsimengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsayang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuanuntuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia
yangberiman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratisserta bertanggung jawab.
Pasal 3 tersebut menjelaskan bahwa
pendidikan diharapkan dapatmenjadi upaya dalam membentuk manusia Indonesia yang
memiliki potensidisegala bidang sehingga nantinya dapat menjadi motor penggerak
bagikemajuan bangsa dimasa yang akan datang. Sumber Daya Manusia yangunggul ini
nantinya dapat membawa bangsa menuju ke dalam masyarakat yangmampu bersaing di
dunia Internasional.
Pasal 5Ayat (1): Setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk memperolehpendidikan
Ayat (2): Warga negara yang mempunyai
kelainan fisik, emosional, mental,intelektual, dan atau sosial berhak
memperoleh pendidikan khusus.
Ayat (3): Warga negara di daerah
terpencil atau terbelakang serta masyarakatadat yang terpencil berhak
memperoleh pendidikan layanan khusus.
Ayat (4): Warga negara yang memiliki
potensi kecerdasan dan bakat istimewaberhak memperoleh pendidikan khusus
.Dalam pasal diatas dijelaskan bahwa
pendidikan adalah hak bagisetiap warga negara. Pendidikan diselenggarakan tanpa
ada diskriminatif baik bagi anak yang berkelainan maupun bagi anak normal.
Pendidikan tersebutdiselenggarakan melalui pendidikan khusus.
Pasal 32Ayat (1): Pendidikan khusus
merupakan pendidikan bagi peserta didik yangmemiliki tingkat kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajarankarena kelainan fisik, emosional, mental, sosial,
dan/ atau memilikipotensi kecerdasan.
Ayat (2): Pendidikan layanan khusus
merupakan pendidikan bagi pesertadidik didaerah terpencil atau terbelakang,
masyarakat adat yangterpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial,
dan tidak mampu dalam segi ekonomi.
Pasal ini menjelaskan bahwa pendidikan
khusus adalah suatu bentuk layanan pendidikan bagi semua siswa. Pendidikan
khusus bukan hanyadiperuntukan bagi siswa yang memiliki kelainan fisik,
emosional, mental,sosial, dan/ atau memiliki potensi kecerdasan, namun juga
bagi masyarakatadat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana
sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar