Kamis, 15 November 2012

Landasan Yuridis Pendidikan Inklusi


Istilah inklusif adalah falsafah pendidikan dan menjadi bagian darikeseluruhan, dimana anak-anak diberi kesempatan untuk berpartisipasi secarapenuh di lingkungan sekolah dan masyarakat. Pendidikan inklusif merupakanperkembangan terkini dari model pendidikan bagi anak yang berkelainan.Landasan yuridis mengenai pendidikan inklusi yakni sebagai berikut.

UUD 1945 (amandemen) Pasal 31

Ayat (1) “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”.

Ayat (2) “setiap warga Negara wajib mengikuti pendiddikan dasar danpemerintah wajib membiayainya”.Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa ada diskriminasi baik secara fisik, ekonomi,sosial, budaya, dan lain sebagainya dan hal tersebut dapat terwujud melaluisistem pendidikan wajib 9 tahun. Penyelenggaraan pendidikan akan dapatdilaksanakan secara maksimal apabila mendapat dukungan sepenuhnya daripemerintah.

UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional berfungsimengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsayang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuanuntuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yangberiman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat

berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratisserta bertanggung jawab.

Pasal 3 tersebut menjelaskan bahwa pendidikan diharapkan dapatmenjadi upaya dalam membentuk manusia Indonesia yang memiliki potensidisegala bidang sehingga nantinya dapat menjadi motor penggerak bagikemajuan bangsa dimasa yang akan datang. Sumber Daya Manusia yangunggul ini nantinya dapat membawa bangsa menuju ke dalam masyarakat yangmampu bersaing di dunia Internasional.

Pasal 5Ayat (1): Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperolehpendidikan

Ayat (2): Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental,intelektual, dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

Ayat (3): Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakatadat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.

Ayat (4): Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewaberhak memperoleh pendidikan khusus

.Dalam pasal diatas dijelaskan bahwa pendidikan adalah hak bagisetiap warga negara. Pendidikan diselenggarakan tanpa ada diskriminatif baik bagi anak yang berkelainan maupun bagi anak normal. Pendidikan tersebutdiselenggarakan melalui pendidikan khusus.

Pasal 32Ayat (1): Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yangmemiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajarankarena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/ atau memilikipotensi kecerdasan.

Ayat (2): Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi pesertadidik didaerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yangterpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dalam segi ekonomi.

Pasal ini menjelaskan bahwa pendidikan khusus adalah suatu bentuk layanan pendidikan bagi semua siswa. Pendidikan khusus bukan hanyadiperuntukan bagi siswa yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental,sosial, dan/ atau memiliki potensi kecerdasan, namun juga bagi masyarakatadat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar